Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuta Alam dalam melayani masyarakat mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
A. Fungsi Administrasi
Fungsi ini mencakup pelaksanaan Administrasi Kepegawaian, Nikah-Rujuk (NR),
Keuangan, Perwakafan, Kegiatan Ibadah Sosial, Kemasjidan, Zakat serta administrasi
umum/tata persuratan.
B. Fungsi Pelayanan
Fungsi Pelayanan dilaksanakan demi mencapai harapan dan kepuasan masyarakat
terhadap pelayanan KUA Kecamatan Kuta Alam. Bentuk pelayanan tersebut
antara lain :
• Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk sesuai dengan
pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk yang disampaikan oleh calon pengantin
• Membuat surat keterangan, surat pengantar, legalisasi Kutipan Akta Nikah, surat
rekomendasi, dan surat lainnya sesuai dengan permintaan masyarakat dan
kompetensi KUA Kecamatan
• Melayani konsultasi/konseling krisis rumah tangga, kursus catin, dan sosialisasi/
penyuluhan serta fatwa hukum dan lainnya
• Menyaksikan pengucapan Ikrar Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
• Mengesahkan susunan pengurus Nadzir Wakaf yang telah disepakati oleh atau
melalui musyawarah di tingkat Gampong
• Membantu proses sertifikasi tanah wakaf di BPN Kota Banda Aceh
C. Fungsi Pembinaan
Pembinaan berorientasi internal dan eksternal merupakan model pembinaan yang
selalu dilaksanakan oleh KUA Kec. Kuta Alam, yaitu antara lain :
• Pembinaan Penyuluh dan Imam Desa/Gampong dalam penataran dan pelatihan
yang dilaksanakan instansi terkait / lembaga lainnya.
• Mengikutsertakan pegawai dalam kegiatan penataran dan seminar dalam bidang-bidang
yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan pengembangan kualitas.
• Memacu semangat peningkatan kualitas pegawai dengan melanjutkan studi/diklat.
• Mengadakan rapat dalam rangka evaluasi rutin dan menampung saran dan
masukan demi peningkatan pelaksanaan tugas
• Meningkatkan disiplin waktu dan arahan pekerjaan dengan jelas
• Mengadakan silaturahmi dengan para ulama baik dilaksanakan di kantor KUA
maupun di tempat lain yang ditentukan
• Aktif dalam mengisi khutbah nikah dan atau ceramah keagamaan
D. Fungsi Penerangan dan Penyuluhan
Bekerjasama secara lintas sektoral guna mendapatkan sinergi dalam gerak dan hasil
yang optimal, KUA Kec. Kuta Alam selalu melakukan kerjasama dengan BKKBN/
PLKB Kecamatan, Puskesmas, BP4, TNI/POLRI dan badan lainnya dalam menjalankan
fungsi penerangan dan penyuluhan. Adapun bentuk kegiatan koordinatif tersebut adalah :
• Kursus calon pengantin dan pelayanan konsultasi pra nikah
• Penyuluhan gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA)
• Penyuluhan Gerakan Keluarga Sakinah
• Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika
• Penyuluhan tentang keragaman beragama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar